" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat sendiri lalu tepuk bahu < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 19 june 2013 02 : 45  " , "  124 . 171 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " benar biasa tepuk pundak ini tidak ada dasar dalam fiqih shalat . sebab kita tidak temu dalil baik dalam al - quran atau pun sunnah tentang hal ini . " , " namun untuk lebih lengkap paham kita tentang urus ini , ada baik kita telusur kasus sejak mula , yaitu apakah boleh orang shalat sendiri tiba - tiba ubah niat jadi imam , karena ada orang yang datang kemudian dan jadi imam . " , " dalam hal ini kalau kita telurusui dapat para ulama , kita akan temu beda . apakah untuk jadi imam shalat syarat niat jadi imam sejak awal shalat jamaah laku ? " , " nyata ada bagi ulama yang dapat bahwa syarat untuk jadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat . balik , turut bagi yang lain , niat jadi imam tidak jadi syarat . " , " mari kita rinci lebih dalam : " , " " , " bagi ulama seperti mazhab al - hanafiyah dan al - hanabilah harus orang imam untuk sejak awal shalatnya sudah niat jadi imam . kalau awal niat shalat sendiri lalu tiba - tiba di tengah shalat dadak jadi imam , maka hal itu tidak benar . " , " dalam shalat wajib tidak sah hukum untuk makmum kepada orang yang sedang shalat sendiri dan tidak niat jadi imam sejak awal . " , " namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukum tidak boleh . asal baik imam atau pun makmum sama - sama shalat sunnah . " , " namun bagaimana dalam pandang mazhab al - hanafiyah , tentu harus ada niat sejak awal shalat ini laku hanya dalam shalat jamaah . dan ada kecuali yaitu : " , " bagi imam masjid yang tugas cara rutin imam orang shalat , boleh saja mulai shalat sendiri , dan kemudian telah itu akan susul orang yang shalat di belakang bagai makmum . " , " jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul - ihram shalat sendiri , kemudian ubah jadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan jadi makmum . " , " dalam kasus shalat sunnah , orang yang sedang shalat sendiri tanpa niat jadi imam , boleh saja tiba - tiba datang orang lain dan langsung jadi makmum di belakang . maka niat ubah di tengah jalan dari yang awal hanya shalat sendiri lalu niat jadi imam . " , " dasar boleh ini landas pada praktek yang jadi di zaman nabi saw dasar apa yang cerita oleh ibnu abbas radhiyallahuanhu : " , " " , " ( hr . bukhari ) " , " jadi dasar hadits ini , turut mazhab al - hanabilah , dalam kasus shalat sunnah memang boleh orang yang awal shalat sendiri tiba - tiba dadak ubah niat jadi imam karena ada orang yang ingin jadi makmum . tetapi hal itu tidak laku dalam kasus shalat fardhu . " , " sedang mereka yang boleh ubah niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab asy - syafi ' iyah dan al - malikiyah . " , " dua mazhab ini tidak syarat niat untuk jadi imam sejak awal shalat . sehingga orang yang shalat sejak awal niat shalat munfarid ( sendiri ) , lalu ada orang lain ikut dari belakang , hukum sah dan boleh . baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu , dua sama - sama boleh . " , " adapun apakah begitu jadi imam harus keras baca , benar tidak jadi wajib . sebab keras baca itu bukan masuk rukun dalam shalat . " 
